Lindungi Masyarakat dan Perkuat Integritas SJK, OJK Luncurkan “Sipelaku” dan IASC

313
OJK meluncurkan aplikasi "Sipelaku" dan IASC, sebagai upaya melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas SJK. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, sebagai upaya melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Peluncuran “Sipelaku” dan IASC dilakukan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/02/2025). Hadir dalam pertemuan, ratusan pelaku industri jasa keuangan (IJK), serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebutkan, “Sipelaku” merupakan aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup SJK yang dikelola OJK, untuk mendukung peningkatan integritas di SJK.

Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud. Data dan atau informasi yang dimuat pada “Sipelaku”, bersumber dari laporan penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 12/2024 tentang Penerapan SAF bagi LJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan OJK.

Sementara IASC, didirikan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung asosiasi di IJK untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

“Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum,” jelas Mahendra.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons semakin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini. Juga akibat semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

“Saat ini, IASC telah didukung asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce,” tambahnya.

Sejak awal beroperasi, 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390, dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).

Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Bali Putra