September, Usaha Hiburan Malam di Makassar Beroperasi

105

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – September 2020, usaha hiburan malam yang meliputi pub, karaoke, cafe dan lain-lain, mulai diizinkan kembali beroprasi, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembukaan aktifitas hiburan pada September 2020 dengan alasan jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kota Makassar terus menurun dalam beberapa bulan terakhir, sesuai data yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Makassar.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkifli Ali Naru mengatakan, pembukaan seluruh usaha hiburan di Kota Makassar tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai standar yang telah diterapkan dalam peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kami sudah melakukan diskusi dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar dan mengizinkan kembali untuk beroperasi pada September 2020 tetapi dengan syarat protokol kesehatan secara ketat. Itu semua kami telah lakukan jauh sebelum perwali Makassar nomor 36 tahun 2020,” ujar Zulkifli Ali Naru, Rabu (26/08/2020).

Ia menyebutkan, protokol kesehatan yang diterapkan di tempat hiburan di Kota Makassar seperti melakukan pengecekan suhu terhadap tamu yang ingin masuk, jaga jarak antara pengunjung, menyemprotkan desifektan, mewajibkan pengunjung memakai masker, menyiapkan kondom mic dan masih banyak lagi lainnya.

” Jika tidak diindahkan hal tersebut, maka usahanya jangan dulu dibuka,” tegasnya. Gilang Ramadhan

Baca Juga :   Wawali Kota Makassar : Vaksinasi Diharapkan Bentuk "Herd Immunity" Masyarakat