Tak Mampu Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Satu Perusahaan Ventura di Sulteng

30

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Sarana Sulteng Ventura (PT. SSTV). Pencabutan izin usaha yang beralamat di Jalan Juanda 6 Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Pencabutan izin usaha PT. SSTV dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025, 16 Juni 2025. Sebelum keputusan pencabutan dilakukan, PT. SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

“OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT. SSTV untuk melaksanakan langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang disetujui, tidak ada penyelesaian atas permasalahan dimaksud,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/06/2025).

Tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT. SSTV, dilakukan OJK dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

“Pasca dicabutnya izin usaha, PT. SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan berlaku,” sebut Ismail.

Ia mengatakan, beberapa kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lain, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT. SSTV serta membentuk tim likuidasi.

PT. SSTV juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, kemudian menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat, hingga terbentuknya tim likuidasi, dan harus melaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

“PT. SSTV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan,” pungkasnya.

Terkait hak dan kewajiban di atas, OJK menyarankan debitur atau masyarakat menghubungi PT. SSTV melalui sejumlah kanal seperti di nomor telepon atau whatsapp 081341155118, email : paluventura@yahoo.com dan alamat di Jalan Juanda 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Editor : Bali Putra